Waskitanusa.com, MADIUN — Polda Jawa Timur melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan sadis dengan korban Dini Hardiyanti, 30, dan anaknya berinisial AGF, 4, di Kota Madiun, pada Selasa (27/10/2026) malam. Dalam pra-rekonstruksi ini sebanyak 48 adegan diperagakan tersangka pembunuhan, Dwi Bagus Martono.
Tersangka yang merupakan suami siri korban Dini Hardiyanti, dalam pra-rekonstruksi tersebut memperagakan puluhan adegan terkait peristiwa sadis tersebut.
Pra rekonstruksi itu dilakukan di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yakni di Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Lokasi kedua berada di rumah orang tua tersangka di Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Kemudian lokasi ketiga di rumah pribadi tersanga di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyampaikan dalam pra-rekonstruksi ini, tersangka membunuh Dini Hardiyanti di dalam kamar Hotel Mataram Baru.
Di hotel ini, terjadi komunikasi antara tersangka dan korban di bagian resepsionis hingga terjadi cekcok.
“Untuk TKP pertama di hotel. Di hotel ini terjadi percekcokan,” kata dia kepada wartawan.
Setelah membunuh korban Dini, kemudian tersangka membawa jenazah Dini keluar dari hotel. Jenazah korban dibawa dengan dibungkus menggunakan sleeping bag dan kemudian dimasukkan ke mobil.
Jumhur mengatakan adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan rekaman CCTV yang ada di lokasi dan telah diperiksa polisi.
Setelah berhasil memasukkan jenazah korban di dalam mobil, tersangka kemudian menuju ke lokasi kedua yakni rumah orang tuanya di Jalan Doho, Kelurahan Winongo. Di rumah ini, Bagus Martono membunuh anak 4 tahun bernama AGF yang merupakan anak Dini.
Anak AGF dibunuh oleh tersangka di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di rumah itu.
Menurut Jumhur, dalam proses pra rekonstruksi itu ada adegan yang perlu diperbaiki setelah penyidik berdiskusi dengan tersangka agar peragaan sesuai dengan keterangan yang disampaikan.
Setelah rampung memperagakan adegan di lokasi kedua, lanjut dia, pra rekonstruksi selanjutnya ke rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong.
Di rumah tersebut, tersangka melakukan berbagai tindakan keji terhadap korban yang sudah kehilangan nyawa dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan. Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka membakar, memutilasi, dan mencacah mayat korban.
Sebelum melakukan tindakan bengis itu, tersangka diduga telah menyiapkan sejumlah kebutuhan untuk proses pembakaran setelah korban dibunuh di hotel dan rumah orang tuanya.
Tersangka juga menyiapkan kayu bakar yang digunakan untuk membakar jasad korban.
Lebih lanjut, Jumhur menyampaikan di belakang rumah tersangka polisi menemukan tungku bakar. Menurut penyidikan, tungku itu dibuat setelah pembakaran terhadap jasad korban rampung dan abu jenazah telah dibersihkan dan dibuang.
“Tungku itu bukan untuk membakar korban. Tapi untuk menutupi. Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan,” jelas dia.
Setelah membakar jasad kedua korban, kemudian abu jenazah dibuang oleh tersangka di Jembatan Sungai Winongo.
Tersangka melenyapkan jasad korban dengan menggilingnya dengan mesin pencacah. Menurut keterangan, mesin pencacah itu dibeli tersangka setelah proses pembakaran.
Setelah mencacah jasad korban, mesin itu kemudian dijual lagi sekitar dua hari setelah digunakan. Menurut informasi, mesin cacah tersebut dijual dengan harga yang sangat murah.
“Jadi tersangka beli mesin cacah itu setelah proses pembakaran. Kemudian dijual lagi setelah digunakan,” jelas dia.
Mesin cacah ini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi.
Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Pemeriksaan tersebut bertujuan membantu penyidik mengidentifikasi karakteristik bagian tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah tulang tersebut merupakan orang dewasa atau anak-anak.
Hingga kini polisi masih terus mendalami motif pembunuhan tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, pembunuhan tersebut dipicu percekcokan antara tersangka dengan korban Dini di hotel, yang diduga berkaitan dengan status hubungan, cemburu, serta permintaan perhatian lebih setelah istri sah menelepon pelaku.
Diketahui, pelaku dan korban telah menjalin hubungan bersama sejak tahun 2023 dan telah menikah siri, meskipun pelaku memiliki istri sah.
Dalam kasus ini, Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.

Leave a Reply