Lelang Dua Tanah Rampasan Korupsi, Kejari Semarang Setorkan Rp1,92 Miliar

Lelang Dua Tanah Rampasan Korupsi, Kejari Semarang Setorkan Rp1,92 Miliar
Kejari Kota Semarang merilis penyerahan uang hasil lelang dua bidang tanah rampasan kasus korupsi senilai Rp1,92 miliar. Senin (19/10/2026) (Daerah/Fitroh Nurikhsan)

Waskitanusa.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyetorkan uang hasil lelang dua bidang tanah rampasan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp1,92 miliar kepada negara. Uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo.

Kepala Kejari Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan penyerahan uang hasil lelang merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi barang rampasan untuk negara. Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Penyerahan uang hasil lelang eksekusi barang rampasan untuk negara ini diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo,” ucap Agus kepada awak media Senin (19/10/2026). 

Dua bidang tanah yang dilelang berlokasi di Jalan Raya Kudus-Jepara Kilomter 11, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Tanah pertama memiliki luas 4.273 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 714, sedangkan tanah kedua seluas 3.365 meter persegi dengan SHM Nomor 1645. Kedua bidang tanah tersebut tercatat atas nama Agus Hartono.

Proses lelang dilaksanakan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Semarang. Eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 6227 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Lebih lanjut, Agus mengatakan upaya pemulihan kerugian negara masih terus berproses. Kejari Semarang masih melakukan sejumlah upaya, termasuk melelang aset rampasan lainnya.

“Kami Kejaksaan Negeri Kota Semarang, terutama bidang tindak pidana khusus, berkomitmen terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” tegas Agus. 

Sementara itu, Senior Vice President (SVP) Bank Mandiri, Bambang Saefudin, menyatakan dukungan terhadap upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Uang hasil lelang senilai Rp1,92 miliar tersebut telah disetorkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Semarang dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Ia menambahkan pemulihan dana tersebut dinantikan karena nilai kerugian dalam perkara terkait mencapai ratusan miliar rupiah. Dana yang berhasil dipulihkan nantinya dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perbankan.

“Kami berkomitmen terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Tentu dengan pemulihan ini kami akan gunakan untuk aktivitas perbankan,” tukasnya. 

Leave a Reply