Waskitanusa.com, JAKARTA — Kasus pemadaman listrik secara massal (blackout) di wilayah Batam dan Bintan pada Oktober 2026 dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan soal dentuman di Gardu Induk Sei Harapan yang menyebabkan gangguan pasokan listrik.
“Selanjutnya sekitar pukul 06.36 WIB, terjadi gangguan pasokan tenaga listrik yang mengakibatkan blackout di wilayah Batam dan Bintan,” ujar Irhamni di Batam, Selasa (20/10/2026).
Setelah itu, tim operasional PLN melakukan penanganan dan pemulihan hingga akhirnya pasokan listrik kembali normal, baik di Batam maupun Bintan.
Dittipidter Bareskrim mendalami peristiwa ini dengan meninjau lokasi pada Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan informasi awal, ditemukan adanya titik leleh pada transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan. Penyidik kemudian mendalami temuan tersebut dengan menggandeng tim forensik, memeriksa para saksi, hingga menganalisis seluruh rangkaian sistem ketenagalistrikan.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, pesrta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Irhamni.
Empat dari lima tersangka itu adalah petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan kontraktor berinisial AEP.
Kelima orang itu dianggap telah lalai hingga menyebabkan pemadaman massal di Batam maupun Bintan.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 319 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP didasarkan pada tiga keadaan, yaitu adanya kerusakan fisik pada bangunan listrik, khususnya komponen transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan.
Selanjutnya, kerusakan tersebut disertai gangguan nyata terhadap fungsi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, serta dugaan tindakan aktif dan pembiaran manusia seperti tidak dilaksanakannya pengujian sistem proteksi.
“Ketiga keadaan tersebut memberikan alasan hukum yang memadai untuk menyelidiki apakah kerusakan dan gangguan fungsi bangunan listrik merupakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan atau bentuk kesalahan yang relevan menurut ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bareskrim Bongkar Kasus Blackout Batam dan Bintan, 5 Orang jadi Tersangka

Leave a Reply