Waskitanusa.com, SEMARANG—Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono mengungkap adanya uang senilai Rp340 juta yang disiapkan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk enam pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap pada Lebaran 2025.
Pengungkapan tersebut disampaikan Sadmoko saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.
“Ada enam pimpinan forkopimda yang akan mendapat,” kata Sadmoko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Enam pejabat yang disebut akan menerima uang tersebut terdiri atas kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri, danlanal, serta ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama.
Menurut Sadmoko, besaran uang yang disiapkan untuk masing-masing pejabat berbeda. Kapolresta dan kepala kejaksaan negeri masing-masing disiapkan Rp100 juta.
Sementara itu, dandim dan danlanal masing-masing Rp50 juta. Adapun ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama masing-masing disiapkan Rp30 juta.
Uang Belum Sempat Dibagikan
Sadmoko mengatakan uang tersebut dimasukkan ke dalam enam paper bag yang masing-masing diberi tanda angka satu hingga enam. “Uang dimasukkan dalam ‘paper bag’, di luarnya ada tulisan angka 1 sampai 6,” katanya.
Namun, Sadmoko mengaku tidak mengetahui siapa yang menentukan nominal uang yang akan diberikan kepada masing-masing pimpinan Forkopimda tersebut.
Ia kemudian menjelaskan peran Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma dalam pengumpulan dan persiapan uang tersebut.
Menurut Sadmoko, Ferry menjadi pengepul uang iuran yang berasal dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Ferry juga disebut menyiapkan paper bag berisi uang yang akan diberikan sebagai THR.
Bahkan, Ferry disebut menunjukkan tempat penyimpanan enam paper bag tersebut di ruang kerja Bupati Cilacap.
Meski demikian, uang senilai total Rp340 juta itu belum sempat didistribusikan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp568 juta yang diduga merupakan hasil iuran dari berbagai OPD. Saat penuntut umum menanyakan siapa yang menyimpan sisa uang dan untuk apa uang tersebut digunakan, Sadmoko mengaku tidak mengetahui. Ia mengatakan seluruh uang dikumpulkan oleh Ferry Adhi Dharma.
KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Syamsul didakwa memaksa para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR.
Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut total uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan OPD mencapai Rp568 juta.

Leave a Reply