Waskitanusa.com, SEMARANG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Tengah (Jateng) buka suara terkait penentuan lokasi pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Apalagi, sekitar 1.000 bangunan berdiri di kawasan yang masuk lahan hijau atau lahan sawah produktif.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng, Dwi Yasmanto, mengatakan pembangunan KDKMP harus memperhatikan aspek kelayakan lokasi, tidak hanya berdasarkan ketersediaan lahan. Menurutnya, lokasi koperasi harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi usaha agar keberadaan KDKMP mampu berjalan secara optimal.
“Kalau yang di puncak gunung, kemudian di lokasi-lokasi yang sekiranya, tanda kutip, kok tidak pas, nah ini kita juga belum tahu studi kelayakan bisnisnya seperti apa, kok sampai menemukan lokusnya seperti itu,” kata Yasmanto kepada Espos, Minggu (6/9/2026).
Yayan, sapaan karibnya, juga menyoroti adanya pembangunan KDKMP yang lokasinya berdekatan. Bahkan, berada di wilayah desa berbeda, tetapi hanya dipisahkan oleh jalan.
Oleh karena itu, kondisi tersebut perlu kembali dikaji agar pembangunan koperasi tidak hanya mengejar target jumlah, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pasar dan keberlanjutan usaha.
Jateng sendiri menjadi salah satu provinsi pionir dalam pelaksanaan program KDKMP. Pembentukan badan hukum koperasi telah mencapai 100% di seluruh wilayah administrasi desa.
Total, terdapat 8.524 unit KDKMP berbadan hukum yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Lebih dari 200.000 warga desa disebut telah terintegrasi sebagai anggota aktif koperasi.
Kendati demikian, percepatan pembangunan fasilitas fisik koperasi di sejumlah daerah memunculkan persoalan terkait status lahan. Salah satunya pembangunan KDKMP di kawasan lahan hijau yang telah mendapat perhatian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan inspeksi.
Yayan menegaskan keterbatasan aset tanah desa menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah wilayah menggunakan lahan yang tersedia, termasuk sawah produktif. Menurutnya, status tanah sebagai aset pemerintah desa tidak otomatis membuat lahan tersebut bebas digunakan untuk pembangunan.
“Kesesuaian tata ruang dan aturan perlindungan lahan pertanian tetap harus menjadi perhatian,” tegas anggota Komisi C DPRD Jateng itu.
Yayan menilai pemahaman pemerintah desa terkait regulasi tata ruang masih perlu diperkuat, termasuk aturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Menurut kami ada keterbatasan informasi dari kepala desa tentang RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] dan hal tersebut harus dievaluasi,” nilainya.
Meski banyak persoalan disorot, Yayan menyatakan pembangunan KDKMP harus tetap berjalan. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Terlebih, pembangunan KDKMP merupakan program pemerintah pusat yang pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan pemerintah desa,” ungkapnya.

Leave a Reply