Waskitanusa.com, SEMARANG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan dari rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geotermal di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. Walhi menilai proyek tersebut berisiko mengganggu sumber air hingga kawasan Candi Gedong Songo.
Deputi Direktur Walhi Jateng, Nur Cholis, mempertanyakan urgensi pengembangan proyek tersebut di tengah kondisi kelistrikan Jateng yang masih mengalami surplus. Berdasarkan data PLN UID Jateng-DIY 2025, kapasitas terpasang mencapai sekitar 6.400 megawatt (MW), sedangkan beban puncak sekitar 4.200 MW.
“Dengan kondisi oversupply ini, kami menilai Jateng belum memiliki urgensi untuk menambah pembangkit listrik baru berskala besar, apalagi di kawasan bentang alam yang penting bagi warga. Kebijakan ini berpotensi lebih mengakomodasi kepentingan investasi daripada kebutuhan riil masyarakat,” kata Nur Cholis saat dihubungi Espos, Selasa (25/8/2026).
Pemanfaatan panas bumi juga memiliki risiko terhadap daya dukung lingkungan, terutama berkaitan dengan kebutuhan air dan kelestarian mata air. Dia meminta pemerintah menjadikan pengembangan panas bumi di Dataran Tinggi Dieng sebagai pembelajaran.
“Di Dusun Pawuhan, warga kesulitan mengakses air bersih karena sumber airnya diduga kuat terdampak dan berubah menjadi asin akibat aktivitas di sekitar proyek,” ungkap Cholis.
Lebih lanjut, dia mengkhawatirkan proyek geotermal yang berdekatan dengan kawasan Candi Gedong Songo mengancam kelestarian lingkungan dan situs sejarah tersebut. Kawasan ini tidak hanya menjadi cagar budaya, tetapi juga penyangga ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat melalui sektor pariwisata.
“Aktivitas proyek geotermal melibatkan pembukaan lahan skala besar, mobilisasi alat berat, pengeboran, hingga potensi pelepasan gas beracun seperti H2S dan getaran seismik. Getaran dari aktivitas pengeboran sangat berisiko merusak struktur bangunan candi yang usianya sudah ratusan tahun,” tegasnya.
Cholis menambahkan gangguan terhadap tata air tanah akibat pengeboran juga berpotensi memicu penurunan muka tanah. Apabila proyek diteruskan tanpa mempertimbangkan risiko tersebut, yang terdampak bukan hanya ekosistem, melainkan juga warisan sejarah dan sumber penghidupan warga.
Walhi Jateng mendesak pemerintah melakukan transformasi sistem energi berkeadilan. Cholis mengatakan pemerintah seharusnya membangun energi terbarukan skala kecil dan menengah yang dikelola komunitas, seperti mikrohidro dan panel surya komunal.
Pemprov Jateng Dukung Pengembangan Geotermal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin pembangunan PLTP atau geotermal di WKP Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyatakan siap mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) tersebut.
Izin panas bumi untuk WKP Gunung Ungaran diserahkan pemerintah kepada PT PLN (Persero) dalam rangkaian The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kesempatan tersebut meminta pengembang panas bumi yang telah mendapatkan konsesi segera merealisasikan proyeknya. Menurut dia, konsesi yang sudah diperoleh jangan sampai hanya ditahan tanpa ada pembangunan.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” ujar Bahlil dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu, sebagaimana dilansir Antara.
Pemerintah menempatkan pengembangan panas bumi sebagai salah satu upaya memperkuat kedaulatan energi. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi panas bumi mencapai 23.202,77 MW, sedangkan kapasitas terpasang baru 2.776,39 MW.
Bahlil juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mempercepat pengembangan panas bumi, termasuk proyek yang telah mendapatkan izin.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengaku belum mendapat informasi detail mengenai proyek geotermal di Gunung Ungaran. Kendati demikian, pihaknya mendukung pengembangan geotermal karena menjadi salah satu solusi energi alternatif.
“Kalau bicara masalah kemandirian energi, geothermal salah satu kekayaan kita. Jadi kita support,” kata Sumarno kepada Espos, Sabtu (22/8/2026).
Geotermal, lanjut Sumarno, sebenarnya juga sudah teruji di Jawa Tengah. Lokasi yang saat ini telah beroperasi berada di kawasan dataran tinggi Dieng. “Kalau yang sudah jalan di Dieng itu. Mudah-mudahan [Gunung Ungaran] itu bisa jadi bagian Jawa Tengah support dalam kemandirian energi,” sambungnya.
Meski demikian, Sumarno tak menampik jika pengembangan proyek geotermal kerap mendapat penolakan dari masyarakat. Salah satunya pernah terjadi di kawasan pegunungan Gunung Lawu.
“Itu masalah sosialisasi, nanti kita pahamkan kepada masyarakat, menyampaikan dampak-dampaknya seperti apa. Tetapi tidak masalah dampak negatifnya, namun bagaimana menjelaskan dari sisi keamanan bagaimana, termasuk sisi masyarakat sekitar,” ucapnya.
Cholis menilai penolakan proyek geotermal di Gunung Lawu dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam pengembangan energi panas bumi.
“Penolakan proyek geotermal di Gunung Lawu membuktikan dan menjadi contoh bahwa masyarakat sangat sadar akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pegunungan yang menjadi sumber mata air bagi pertanian dan kehidupan mereka,” ungkap Cholis.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, mengatakan izin pembangunan PLTP Gunung Ungaran telah terbit pada Maret 2026. Namun, titik yang nantinya digunakan untuk pengeboran belum dapat dipastikan karena saat ini masih dalam tahap eksplorasi.
“WKP Ungaran itu berada di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang, seluas 29.800 hektare. Saat ini masih tahap eksplorasi [mencari titik potensialnya] oleh tenaga ahli kompeten,” kata Dwi kepada Espos, Senin (24/8/2026).
Dwi mengatakan proses pembangunan PLTP Gunung Ungaran masih panjang. PLN sebagai pemegang izin harus melakukan eksplorasi, analisis dan kajian dampak lingkungan, pembebasan tanah, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Masyarakat diminta tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya mengenai proyek tersebut. Dwi menegaskan kajian dan sosialisasi kepada masyarakat tetap akan dilakukan dalam tahapan pengembangan PLTP Gunung Ungaran.
“Jadi timeline-nya masih panjang. Tapi kalau sesuai rencana pengembangan umum tenaga listrik, setelah dapat titik, pengeboran dilakukan akhir 2028 atau awal 2029. Jika lancar, sudah menghasilkan listrik 55 MW pada 2031,” tandasnya.

Leave a Reply