42 Kasus Karhutla Diproses, Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

42 Kasus Karhutla Diproses, Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu
Menhut Raja Juli Antoni (kanan) saat meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026). ANTARA/HO-Kemenhut

Waskitanusa.com, JAKARTA — Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan saat ini ada 42 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.

Raja Juli juga menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 [kasus yang diproses], ini sudah mulai proses hukum,” kata Raja Juli Antoni, Selasa (25/8/2026).

Lebih lanjut, Menhut juga menegaskan pemerintah tidak akan membedakan penindakan berdasarkan besar kecilnya pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, siapa pun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan [PBPH], di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, penindakan tidak hanya dapat dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, sanksi administratif juga dapat diberikan sesuai ketentuan.

“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya menegaskan yang dikutip dari Antara.

Menhut telah mengecek langsung penanganan karhutla di Jambi. Lokasi kebakaran berada di lahan gambut yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung seluas sekitar 17.000 hektare.

Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian, karena lahan gambut yang terbakar memiliki kedalaman sekitar 4 meter.

Menurutnya, api di lahan gambut tidak mudah dipadamkan karena bara dapat bertahan di bawah permukaan meski api di atasnya telah terlihat padam.

Selain itu, Menhut juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Dia menilai, tindakan yang terlihat sepele juga dapat menimbulkan dampak luas apabila terjadi di lahan gambut.

“Betapa hal yang sepele yang mungkin tidak terpikirkan memiliki implikasi luas. Tapi ternyata apabila tidak diantisipasi, tetap dilakukan, maka kebakaran semacam ini terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Menhut juga mengapresiasi peran Masyarakat Peduli Api (MPA) yang bergerak cepat menemukan titik api dan berkoordinasi dengan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, TNI, serta Polri.

Dia menyebutkan terdapat sekitar 40 anggota MPA yang selama ini berperan dalam membantu pengendalian karhutla di wilayah tersebut.

Leave a Reply