Waskitanusa.com, WONOGIRI — Ratusan santri meninggalkan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri setelah mencuat kasus dugaan pencabulan yang menjerat Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang juga menjadi pimpinan pondok tersebut. Sebagian besar santri dijemput orang tua maupun wali masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, proses penjemputan berlangsung sejak Sabtu (18/7/2026), tidak lama setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Pengelola pondok meminta para santri dijemput oleh keluarga.
Jumlah santri di pondok tersebut diperkirakan sekitar 120 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari Kabupaten Wonogiri, tetapi juga luar daerah.
Seorang perangkat desa setempat, Exsanuri, membenarkan adanya penjemputan santri secara bertahap. Ia mengaku memantau langsung situasi di lingkungan pondok hingga Sabtu malam.
“Proses penjemputan santri dimulai sejak Sabtu sore. Saya memantau langsung di lokasi,” ujar Exsanuri saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, proses penjemputan berlangsung kondusif. Namun, tidak semua santri dapat langsung pulang pada hari yang sama karena terkendala jarak tempat tinggal.
“Setahu saya sampai hari ini masih ada dua orang santri yang bertahan di sana. Kemungkinan karena jarak rumahnya terhitung jauh,” kata dia.
Warga Serahkan Penanganan Kasus kepada Kepolisian
Exsanuri mengatakan pemerintah desa bersama warga telah menggelar musyawarah untuk menyikapi kasus tersebut. Hasilnya, masyarakat sepakat menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Meski tidak secara terbuka meminta pondok pesantren ditutup, menurut dia, sebagian warga masih menyimpan trauma karena sebelumnya pernah terjadi kasus seorang santri meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan tindak penganiayaan.
“Sikap warga kalau menangkapnya, misal ponpes itu ditutup tentu senang. Kalau tidak ditutup ya silakan. Sebab sebelumnya di sana juga pernah ada insiden santri meninggal dunia,” urai Exsanuri.
Merespons perkembangan tersebut, Polres Wonogiri bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri serta Dinas Sosial PPKB P3A Wonogiri menggelar rapat koordinasi pada Senin (20/7/2026). Pertemuan itu membahas langkah evaluasi sekaligus pendampingan terhadap para korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengatakan penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Ancaman hukumannya 15 tahun pidana penjara,” kata Agung saat ditemui Espos di kantornya, Minggu (19/7/2026).
Selain itu, penyidik juga masih mengkaji kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena adanya dugaan unsur kekerasan berbasis gender secara daring.
“Ada kemungkinan pakai UU ITE juga. Ini kami sedang konsultasikan kepada ahlinya,” ujarnya.

Leave a Reply