Waskitanusa.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menjatuhkan sanksi kepada seorang oknum juru parkir (jukir) di Jalan Gajahmada setelah terbukti menarik tarif parkir melebihi ketentuan dan mencatut nama pengurus RT setempat. Kasus ini terungkap setelah seorang pengguna parkir mengadukannya kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi, melalui media sosial.
Aduan tersebut disampaikan akun Threads @aretnasih. Dalam unggahannya, ia mengaku dimintai tarif parkir mobil sebesar Rp5.000 saat berkunjung ke sebuah kedai kopi di Jalan Gajahmada, Kamis (25/6/2026).
Padahal, tarif resmi parkir mobil di lokasi tersebut sebesar Rp3.000. Pengguna parkir itu juga menerima karcis dengan nominal Rp3.000 sesuai ketentuan.
Saat mempertanyakan selisih tarif tersebut, oknum jukir berdalih tambahan Rp2.000 merupakan kesepakatan dengan pengurus RT setempat. Pengguna parkir kemudian meminta dua lembar karcis sebagai antisipasi apabila ada jukir lain yang kembali meminta pembayaran parkir.
Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari Wali Kota Solo yang meminta jajarannya menindaklanjuti laporan tersebut.
Dishub Beri Peringatan
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, lokasi parkir yang digunakan pengguna kendaraan memang berada di Zona C dengan tarif resmi Rp3.000 untuk mobil.
Namun, ia memastikan pernyataan oknum jukir yang menyebut tambahan tarif telah disepakati pengurus RT tidak benar.
“Secara penempatan kendaraan untuk parkir sudah benar. Tetapi kalau penarikan kemarin itu ya istilahnya dinaikkan sama jukirnya sendiri,” kata Haryono kepada Espos, Sabtu (27/6/2026).
Dishub telah memanggil oknum jukir tersebut, memberikan peringatan, serta meminta yang bersangkutan membuat video klarifikasi.
Haryono mengimbau masyarakat selalu meminta karcis parkir dan membayar sesuai nominal yang tercantum. Apabila tidak menerima karcis, pengguna parkir berhak menolak membayar.
“Kemarin ditarik Rp5.000 padahal karcis Rp3.000. Petugas parkir tetap narik Rp5.000 akhirnya dia membuat aduan melalui media sosial lalu kami tindak lanjuti dengan menemui oknumnya,” ujarnya.
Menurut Haryono, Dishub Solo juga telah berkoordinasi dengan Polresta Solo sejak awal Juni 2026 untuk menindak praktik pungutan liar maupun premanisme di sektor perparkiran.
Ia menjelaskan, jukir yang melanggar aturan akan dikenai sanksi bertahap mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Apabila pelanggaran kembali terulang, jukir akan dimasukkan ke daftar hitam.
“Pengelola parkir bertanggung jawab. Apabila tidak mengganti jukirnya, maka pengelola parkir yang kami ganti,” kata Haryono.

Leave a Reply