Pemkab Pati Larang Sekolah Jual Seragam Jelang Masa Orientasi Siswa

Pemkab Pati Larang Sekolah Jual Seragam Jelang Masa Orientasi Siswa
Ilustrasi seragam sekolah gratis (Canva)

Waskitanusa.com, PATI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang seluruh satuan pendidikan maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik menjelang dimulainya masa orientasi siswa pada 13 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan untuk mencegah praktik yang membebani orang tua sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah.

“Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebani orang tua untuk membeli seragam baru saat penerimaan murid baru maupun kenaikan kelas,” tegas Risma dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting agar tidak muncul praktik-praktik yang berpotensi memberatkan masyarakat. Selain itu, kebijakan itu juga bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

“Kita semua diawasi masyarakat, media, dan berbagai pihak. Apa yang terjadi di sekolah akan diketahui publik. Karena itu, saya minta seluruh penyelenggara pendidikan benar-benar berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai aturan,” ujarnya.

Selain menyoroti pengadaan seragam, Risma juga meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dikawal secara ketat agar berlangsung adil, transparan, dan bebas dari praktik titipan, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi.

Menurutnya, proses penerimaan peserta didik baru merupakan tahapan strategis dalam menyiapkan generasi penerus sehingga seluruh mekanisme seleksi harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Proses penerimaan murid baru adalah tahapan strategis untuk melahirkan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman. Karena itu, seluruh prosesnya harus berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Risma mengakui sistem penerimaan saat ini telah berbasis digital. Meski demikian, potensi penyimpangan tetap harus diantisipasi karena sistem tersebut tetap dijalankan oleh manusia.

“Walaupun semuanya sudah online, sistem tetap dibuat dan dijalankan oleh manusia. Karena itu, pengawasan menjadi sangat penting. Lebih baik mencegah daripada menghadapi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih, Pemkab Pati telah menyiapkan sejumlah langkah, antara lain memperkuat transparansi informasi kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan internal maupun eksternal, memberantas praktik gratifikasi dan pungli, serta menjaga integritas seluruh penyelenggara pendidikan.

Risma berharap seluruh satuan pendidikan mampu menjadi motor penggerak terciptanya iklim pendidikan yang kondusif di Kabupaten Pati.

“Dunia pendidikan yang aman dan kondusif akan melahirkan generasi muda yang mampu menjadi penopang pembangunan berkelanjutan di masa depan,” katanya.

Leave a Reply