Waskitanusa.com, SOLO — Wali Kota Solo, Respati Ardi, memberikan lampu hijau kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo untuk menertibkan outlet minuman beralkohol (minol) yang belum mengantongi izin.
Hal itu disampaikan Respati saat dimintai tanggapan terkait maraknya outlet minol yang sudah beroperasi di sejumlah wilayah Kota Solo meski belum memiliki izin resmi.
“Ya nanti Pak Kepala Satpol silakan melakukan ketentuan yang berlaku, kami mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Respati usai rapat paripurna DPRD Solo, Rabu (6/5/2026).
Respati menegaskan Pemerintah Kota Solo melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
“Kami intinya melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol untuk menjaga Trantibum Linmas. Jadi silakan bagi masyarakat nanti di dinas terkait untuk melakukan pengecekan dan lain-lain,” katanya.
Ia memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kami ada pembatasan dan sudah ditentukan, kami akan awasi terus pembatasan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta 17 outlet penjual minuman keras (miras) yang belum berizin segera ditutup. Permintaan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Komisi II DPRD Solo pada Selasa (5/5/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Solo Daryono dan Ardianto Kuswinarno.
Sejumlah anggota Komisi II DPRD Solo juga hadir, di antaranya Herson Rikumahu, Mukarromah, serta Sakidi dan Agus Widodo.
Dalam audiensi tersebut, tokoh-tokoh DSKS membawa poster bertuliskan “Minuman Keras Sumber Kriminalitas”, “Solo Tolak Miras”, “Solo Darurat Miras”, dan “Solo Tentrem Tanpa Mendem”.
Juru bicara DSKS, Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya menyoroti hasil inspeksi mendadak Komisi II DPRD Solo yang menemukan 17 outlet penjual minuman beralkohol belum berizin dari total 28 outlet yang diperiksa.
“Kami mendapatkan informasi dari sidak Komisi II di mana ada 28 penjual minol, ditemukan 17 yang belum berizin. Di mana yang 17 belum berizin itu dipastikan tidak ada pajak pendapatan daerah yang diserap oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurut Endro, kondisi tersebut membuat pelaku usaha memperoleh keuntungan sementara pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan pajak dan masyarakat juga banyak yang menyampaikan protes terhadap keberadaan outlet tersebut.

Leave a Reply