Waskitanusa.com, BOYOLALI — Perayaan Hari Buruh Internasional di Boyolali diwarnai kegiatan senam dan joget bersama buruh dan pejabat di Alun-alun Kidul Boyolali, Jumat (1/5/2026). Di tengah riuhnya perayaan, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali menyoroti masih banyak buruh yang mendapatkan gaji di bawah UMK hingga status kerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, menyampaikan esensi Hari Buruh Internasional atau May Day adalah bentuk penghormatan atas perjuangan kelas pekerja dalam menuntut hak-hak dasar, mendorong keadilan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan bagi buruh.
“Hari Buruh adalah simbol perjuangan perlawan kelas pekerja untuk berkomitmen terhadap kondisi lingkungan kerja yang kadang buruk,” kata dia ditemui di sela-sela acara Hari Buruh Internasional di Boyolali, Jumat.
Wahono mengatakan buruh dalam May Day ini terus berjuang untuk maju bersama menuntut hak-haknya, seperti melawan PKWT, upah murah, dan outsourcing yang tidak memiliki jaminan kepastian hubungan industrial.
KSPN Boyolali terus meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib buruh atau pekerja. Ia mengatakan selama ini sejumlah hak buruh belum terkabul.
“Banyak perusahaan di bawah UMK, kami sebatas survei, ada puluhan perusahaan. Lalu hubungan kerjanya juga tidak jelas. Perusahaan agar bisa bertahan, tidak melakukan PHK karyawannya, mencarikan solusi agar perusahaan berkembang,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini KSPN Boyolali mengadvokasi satu orang buruh yang memiliki hubungan kerjanya tidak jelas. Lalu, buruh tersebut diminta membayar atas kerugian perusahaan distributor di Kecamatan Sawit.
“Kasusnya itu dia di-PHK sepihak lalu diminta mengganti kerugian perusahaan. Bahkan ada premi yang dihasilkan tidak dibayarkan, premi itu kan wajib dibayarkan. Kemudian upahnya juga di bawah UMK,” kata dia.
Wahono meyakini hal tersebut sebenarnya bukan terjadi pada satu orang tapi juga terjadi di banyak tempat. Namun, tidak semua orang berani mengadu.
Selanjutnya, ia mengamati tidak ada PHK resmi akan tetapi melakukan efisiensi seperti tidak memperpanjang kontrak karyawan.
“Kadang juga memanipulasi, ketika karyawan yang lama kontraknya dievaluasi itu tidak dikontrak kembali terus mengontrak [orang] yang Boyolali. Kami harap pemerintah memperhatikan hak-hak normatif buruh dan mendorong kesejahteraan pekerja,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, Imam Bakhri, mengatakan dari 46 anggotanya yang melakukan PHK kepada karyawan.
“Kalau di luar anggota saya kurang paham, akan tetapi untuk anggota saya ada di PT W yang bergerak di bidang karton. Akan tetapi PT W masih berupaya untuk bertahan, tapi ini berusaha mengurangi ordernya. Belum ada PHK, tapi sekarang masih negosiasi untuk bertahan,” kata dia.
Walaupun begitu, Imam tak menampik perusahaan W tidak memperpanjang kontrak sekitar 200 karyawan yang habis masa kerjanya. Tidak memperpanjang kontrak tersebut dilakukan sesuai regulasi.
Untuk perusahaan lain, Imam mengatakan terpantau anggota Apindo Boyolali di sektor padat karya seperti JS Corp, Hansol, ESGI Sambi, ESGI Klego, Pan Brothers, Bengawan Solo Garment, dan sebagainya justru menambah karyawan.
Ia mengatakan ada sekitar 5.000 lowongan tenaga kerja di sektor padat karya. Namun, kesulitan adanya batasan umur minimal 18 tahun.
“Tapi kami ada kesulitan mencari kesulitan mencari tenaga kerja karena usia lulusan sekolah. Jadi saya presentasi ke sekolah di luar Boyolali hingga Kabupaten Semarang dan Wonogiri, rata-rata usia lulusnya masih 17 tahun. Yang di atas 18 tahun masih sekitar 10%, jadi sektor padat karya malah kesulitan mencari karyawan,” kata dia.

Leave a Reply