Kemenhaj Ancam Cabut Izin Biro Perjalanan Haji Ilegal

Kemenhaj Ancam Cabut Izin Biro Perjalanan Haji Ilegal
Ilustrasi jemaah haji. (Antara/Wahyu Putro A.)

Waskitanusa.com, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan memberikan sanksi tegas terhadap biro perjalanan haji yang terbukti melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji, terutama praktik pemberangkatan haji ilegal.

“Ketika sudah inkrah dan terbukti melanggar ketentuan undang-undang, kita akan sementara bekukan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, di Jakarta, Jumat (8/5/2026), dilansir Antara.

Rizka menjelaskan Kemenhaj melalui Direktorat Perizinan dan Akreditasi akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun pihak perorangan dalam praktik haji nonprosedural.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penyelenggaraan haji ilegal yang berpotensi merugikan jamaah. Penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari modus keberangkatan haji di luar prosedur resmi.

Menurut Rizka, tidak ada jaminan keselamatan bagi masyarakat yang nekat berangkat haji tanpa jalur resmi. Selain berisiko terlantar, pelanggar juga terancam sanksi dari Pemerintah Arab Saudi berupa hukuman penjara, denda, hingga larangan masuk selama 10 tahun.

“Kemudian kita lakukan upaya lebih lanjut, mungkin terkait izinnya kita cabut,” ujar Rizka.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui sejumlah bandara.

“Sampai hari ini sudah dilakukan 80 penindakan oleh teman-teman imigrasi yang tersebar di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” katanya.

Satgas Pencegahan Haji Ilegal dibentuk melalui kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri.

Pembentukan satgas tersebut bertujuan memperkuat perlindungan jamaah sekaligus menegakkan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.

Leave a Reply